Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa Harvey Moeis usai menjalani usai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015–2022.
Amar tuntutan kepada perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar JPU Ardito Muwardi, seperti dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis yang terlibat korupsi komoditas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah ini, juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu tahun penjara.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar, Harvey diancam hukuman penjara selama enam tahun sebagai subsider.
Menurut JPU, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer.
Dalam menyusun tuntutan, JPU menyoroti beberapa faktor yang memberatkan. Perbuatan Harvey dianggap tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BACA JUGA:Harvey Moeis Mengaku Bersalah, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah
Selain itu, tindakannya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun, sekaligus menguntungkan dirinya hingga Rp210 miliar. JPU juga menilai Harvey tidak kooperatif selama persidangan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, yaitu terdakwa Harvey belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya," ujar JPU Ardito Muwardi menambahkan tuntutannya.
Tuntutan Suparta dan Reza
Dalam persidangan yang sama, selain Harvey, turut hadir Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).