Para Tersangka Kasus Sawit di Belitung Dieksekusi Usai Lebaran, Kejari Tunggu SPDP Polres

Suasana sidang kasus sawit di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung beberapa hari lalu-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kabarnya sembilan tersangka baru kasus sawit di Kecamatan Sijuk, akan dieksekusi usai lebaran. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Belitung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpandan menetapkan enam orang dan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam Kasus sawit di Kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Belitung yang viral beberapa waktu lalu.
Putusan itu, dibacakan Hakim Ketua Sidang Endi Nur Satria usai sidang pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 26 Maret 2025.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tanjungpandan meminta Kejaksaan Negeri Belitung segera mengeksekusi enam orang dan tiga perusahaan diduga terlibat kasus sawit ambalat yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025: Jumlah Penumpang di Pelabuhan Tanjungpandan Melonjak Signifikan
Mereka adalah Gilang Ramadan alias Rama, Jaka Ramadan, Yudi, Iman, Firdaus dan Andri Ginting. Sedang sedangkan tiga perusahaan yakni CV Belitung Jaya Abadi (BJA) , PT. Bina Agro Tani (BAT) , serta PT Agro Pratama Sejahtera (APS).
Dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, menyidangkan perkara yang sempat menjadi sorotan DPRD Belitung ini. Dalam kasus ini dua orang menjadi terdakwa.
Mereka adalah terdakwa satu Leo Sumarna alias Leo dan terdakwa dua Difrianfi alias Kudev. Keduanya didakwa pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Keduanya diduga melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan.
BACA JUGA:Momen Lebaran, Ketua DPRD Vina Sambangi Mantan Ketua LAM Belitung
BACA JUGA:Jonathan Imbau Aktivitas Hopping Island Saat Lebaran Perhatikan Keselamatan
Yakni yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dilakukan para Terdakwa. Peristiwa nermula pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu anggota Polres Belitung mendatangi Kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus yang berlokasi di Desa Air Selumar Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung.