Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa Harvey Moeis usai menjalani usai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
Surat tuntutan keduanya dibacakan oleh JPU Kejagung Wazir Iman Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
"Kami menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar JPU Wazir Iman Supriyanto.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Suwito Gunawan Robert Indarto membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan subsider pidana kurungan selama satu tahun.
Mereka juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dengan Suwito diwajibkan membayar Rp2,2 triliun dan Robert Rp1,92 triliun. Jika tidak membayar, mereka terancam hukuman penjara masing-masing selama delapan tahun. (Antara)