Tarif Rp1,3 Juta per Korban, Muncikari di Bangka Raup Untung dari Praktik TPPO

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah-- (Antara/HO-Humas Polda Babel)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bangka kembali mencuat. Seorang muncikari berinisial DP kini tengah menjalani proses hukum dan telah masuk ke tahap persidangan.
Tersangka perdagangan orang yang merupakan warga Kecamatan Sungailiat itu sebelumnya diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) pada awal November 2024.
Ia ditangkap di sebuah kamar hotel kawasan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, bersama dua perempuan muda yang ternyata adalah korban praktik prostitusi online.
Muncikari Raup Untung Rp600 Ribu per Transaksi
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan, tersangka DP diketahui aktif merekrut korban secara langsung dan kemudian menawarkan jasa mereka kepada pelanggan.
BACA JUGA:Wabup Belitung Kunjungi 2 Pantai Hits Saat Lebaran, Soroti Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata
Tarif yang ditawarkan cukup tinggi, yakni Rp1,3 juta per korban, sementara DP sendiri mendapat bagian Rp600 ribu setiap transaksi dari bisnis lendir tersebut.
"Pelaku ini berperan sebagai muncikari. Saat ditangkap, dia sedang berada di kamar bersama dua korban yang merupakan warga Pangkalpinang," ujar Fauzan, dilansir dari Antara, Sabtu (5/4/2025).
Sudah Diserahkan ke Jaksa
Saat ini, DP telah resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan perkaranya telah memasuki tahap dua. Meski sudah mulai disidangkan, vonis belum dijatuhkan oleh pengadilan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana yang tidak main-main.
BACA JUGA:PSU 2025 Makin Seru! Bangka Sepi Independen, Pangkalpinang Makin Ramai
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penggerebekan yang dilakukan di hotel tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp4,2 juta, tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta bukti pembayaran kamar hotel tempat praktik berlangsung.