Kementerian PU Diskusikan Relaksasi TKDN Bersama Kemenperin

Menteri PU Dody Hanggodo dalam acara Halal Bihalal bersama awak media di Jakarta, Jumat (11/4/2025)--Istimewa

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menjajaki kemungkinan relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menilai perlu adanya fleksibilitas dalam penerapan TKDN demi menjaga daya saing industri nasional di kancah global.

Menteri PUPR, Dody Hanggodo, menyebut bahwa diskusi teknis sedang berlangsung di tingkat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. “Saat ini masih dibahas bersama Kemenperin. Detailnya harus kita rumuskan bersama agar tetap sejalan dengan tujuan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan proyek,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti bahwa penerapan TKDN yang terlalu kaku berisiko menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan realitas persaingan global. 

BACA JUGA:Mentan Amran Optimistis Indonesia Mampu Surplus Beras Hingga 12 Juta Ton

BACA JUGA:Tanpa Kuota Impor, Peluang Usaha Dinilai Makin Terbuka dan Kompetitif

"Kita harus realistis. Kalau TKDN terlalu dipaksakan, kita bisa kalah kompetitif. Lebih baik dibuat fleksibel," ungkap Prabowo dalam pertemuan dengan para ekonom.

Dalam pandangan Presiden, relaksasi bukan berarti mengabaikan pengembangan industri dalam negeri. Sebaliknya, ia mendorong penguatan SDM melalui pendidikan, riset, dan penguasaan teknologi sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Gagasan ini juga sejalan dengan prinsip yang ia sebut sebagai “neck to neck, eye to eye, dan point to point” sebuah pendekatan yang mendorong Indonesia agar mampu menciptakan iklim investasi yang sebanding dengan negara-negara pesaing.

Dody pun menyatakan optimisme bahwa kebijakan ini dapat membuka jalan bagi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang lebih efisien. Namun, ia menekankan bahwa bentuk dan ruang lingkup relaksasi TKDN masih memerlukan pembahasan lintas kementerian agar tetap memberi ruang bagi pertumbuhan industri lokal tanpa mengorbankan daya saing nasional.  (Jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan