Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta. -Ichsan Ali-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan mulai Januari 2025. Namun, penerapan kebijakan ini dilakukan secara selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jumat 6 Desember malam, Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meski begitu, pemerintah berusaha memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi rakyat kecil dari dampak kenaikan PPN. "Kami tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil. Jika ada kenaikan, itu hanya untuk barang-barang mewah," ungkapnya.
Barang mewah yang dimaksud mencakup kategori seperti apartemen eksklusif, rumah dengan harga tinggi, hingga kendaraan mewah. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat umum.
BACA JUGA:KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Koruptor untuk Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
BACA JUGA:PBNU Minta Masyarakat Berhenti Hujat Gus Miftah Usai Mundur dari Jabatan
Kebijakan ini sebelumnya menuai beragam tanggapan, baik dukungan maupun kritik dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Mari Elka, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memahami kekhawatiran yang muncul terkait dampak kenaikan PPN ini. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar penerapan kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang-barang yang tergolong mewah. "PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor," kata Dasco.
Pemerintah berharap pendekatan selektif ini dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional sambil tetap memenuhi kebutuhan penerimaan negara. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan tanpa menambah beban masyarakat kecil.
Dengan penerapan yang terarah, pemerintah berupaya memastikan kebijakan fiskal ini selaras dengan prinsip keadilan sosial, di mana mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar turut berkontribusi lebih dalam mendukung pembangunan negara. (beritasatu)