Sidang Korupsi Timah: Revisi Angka Kerugian Negara Turun Jadi Rp150 Triliun, Ada Apa?
Guru besar yang juga ahli lingkungan Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo saat memaparkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Provinsi Kepulauan Babel, Senin 19 Februari 2024--(ANTARA/Laily Rahmawaty)
Salah satu kelemahan mencolok dalam laporan tersebut adalah tidak adanya pemisahan antara IUP milik PT Timah dan IUP lain di wilayah Bangka Belitung.
Ketika dipertanyakan oleh kuasa hukum mengapa perhitungan tersebut tidak membedakan secara spesifik kedua jenis IUP tersebut, Prof Bambang gagal memberikan penjelasan yang memadai, bahkan menunjukkan sikap yang terkesan kurang serius.
BACA JUGA:Anak Bos Timah Dituntut 16 Tahun Dinilai Berlebihan, Pengacara Seret Dua Nama Lain
Total luas galian yang dihitung mencapai 88.900,462 hektare di seluruh provinsi, yang mencakup izin-izin tambang lain yang sebenarnya tidak relevan dengan kasus PT Timah. Pendekatan ini memunculkan pertanyaan mengenai relevansi dan akurasi data yang digunakan.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan tersebut tidak melakukan pemisahan atau clustering antara IUP yang relevan dengan PT Timah dan yang tidak. Akibatnya, kerugian negara yang diajukan dalam laporan terkesan menyamaratakan seluruh IUP di wilayah tersebut.
Pendekatan yang tidak jelas ini berpotensi menciptakan kesalahan serius dalam perhitungan. Sehingga beban kerugian tampak seolah-olah harus ditanggung oleh seluruh pemilik IUP di Babel bukan hanya pihak-pihak yang relevan dengan kasus ini. (Babel Pos)