Anak Bos Timah Dituntut 16 Tahun Dinilai Berlebihan, Pengacara Seret Dua Nama Lain

Kuasa hukum Dr Andi Kusuma menyatakan tuntutan terhadap kliennya Ryan Susanto berlebihan--Babel Pos

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kuasa hukum Dr Andi Kusuma menilai bahwa tuntutan hukuman berat 16 tahun 6 bulan untuk kliennya Ryan Susanto alias Afung, tidaklah adil dan berlebihan.

Menurutnya, anak bos timah tersebut bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi penambangan liar di hutan lindung Pantai Bukit Ketok, Belinyu, Bangka yang terjadi antara Maret 2022 hingga Juni 2023.

Andi Kusuma mengungkapkan bahwa ada dua nama pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan liar tersebut. Yaitu Riko alias Pipin alias Teleng dan Yosep, yang merupakan teman kliennya. 

"Dalam dakwaan disebutkan bahwa penambangan ini dilakukan bersama-sama dengan Teleng, namun faktanya, hanya klien kami yang dijadikan terdakwa, sedangkan Teleng hanya diposisikan sebagai saksi," ungkap Andi didampingi rekannya Budiono, Kamis 7 November 2024.

BACA JUGA:Tuntutan Penjara Penambang Timah di Beltim Dipersoalkan, Pengacara Sebut Tak Adil

Dia juga menyoroti bahwa salah satu terduga pelaku Yosep, telah melarikan diri. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan dan ketelitian dari pihak jaksa dalam menangani kasus tersebut. "Sepertinya lagi-lagi klien kami dijadikan kambing hitam," ujarnya dengan nada kecewa.

Andi menjelaskan bahwa hubungan antara Ryan Susanto dan Teleng hanyalah sebatas pemberian pinjaman. Ryan pernah meminjamkan Rp 40 juta kepada Teleng untuk membangun rumah. "Namun, tanpa sepengetahuan klien kami, uang itu ternyata digunakan untuk membeli mesin Robin," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi penambangan liar yang disebutkan jaksa hanya memiliki luas kurang dari satu hektar dan diyakini merupakan milik keluarga Teleng, bukan milik Ryan. 

"Itu tanah orang tua Teleng, bukan milik klien kami. Bahkan, di sana masih ada pohon kelapa dan aktivitas penambangan hingga kini," ungkapnya.

BACA JUGA:Pengakuan di Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Tetap Klaim Dana CSR Hanya untuk Covid-19

Andi mendesak agar semua pelaku utama turut diadili demi keadilan. "Kalau klien kami ini bukan anak bos timah, mungkin ceritanya akan berbeda. Kami berharap Kejaksaan Agung bisa memberi perhatian khusus pada kasus ini," pungkasnya.

Tuntutan Jaksa Dinilai Berlebihan

Kuasa hukum juga menilai tuntutan 16 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan pada kliennya, Ryan Susanto, anak dari bos Sung Jauw sebagai tindakan berlebihan dan kurang mempertimbangkan nurani. 

Ryan dituntut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam usaha pertambangan di kawasan hutan lindung Bukit Ketok, Belinyu. Dalam hukum memang ada unsur paksaan, tetapi moral, nurani, dan hak asasi manusia (HAM) juga seharusnya seimbang. 

"Di mana nurani jaksa saat menuntut 16 tahun pada seorang anak yang baru berusia 21 tahun dan baru lulus sekolah?," ungkap Andi dalam jumpa persnya di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan