Eksepsi Terdakwa Korupsi Timah Seret Peran Mantan Gubernur Babel, RKAB Dipersoalkan
Sidang pembacaan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi timah di Tipikor Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Kewenangan yang Tidak Bisa Didelegasikan
Lauren juga menekankan bahwa pendelegasian wewenang oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung adalah cacat hukum dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2 Huruf a dan Huruf b UU No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta didukung oleh Yurisprudensi MA No 106/B/2011/PT.TUN.SBY tanggal 3 November 2011.
Surat keputusan Gubernur tentang pendelegasian wewenang ini hanya berlaku hingga Maret 2019, saat Suranto Wibowo menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM, sebelum digantikan oleh Plt Rusbani.
Tuntutan Pembatalan Dakwaan
Dengan dasar-dasar tersebut, Lauren mendesak agar surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya Suranto Wibowo untuk dibatalkan.
BACA JUGA:DPRD Akan Panggil Polres Belitung dan Instansi Terkait, Terkait Dugaan Maraknya Penyelundupan Timah
"Dari fakta hukum ini, terbukti bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum salah dan keliru, tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas karena kewenangan menerbitkan persetujuan RKAB adalah kewenangan Gubernur yang tidak dapat didelegasikan kepada kepala dinas," pungkasnya.