Eksepsi Terdakwa Korupsi Timah Seret Peran Mantan Gubernur Babel, RKAB Dipersoalkan

Sidang pembacaan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi timah di Tipikor Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Suranto Wibowo semakin memanas dengan adanya eksepsi atau nota bantahan dari kuasa hukum terdakwa, Lauren Harianja. 

Dalam eksepsi ini, Lauren tidak hanya membela kliennya tetapi juga menyeret peran mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman dalam pusaran korupsi timah tersebut.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji dan beranggotakan Rios Rahmanto serta Sukartono, Lauren Harianja mempersoalkan RKAB.

Menurut Lauren, RKAB atau Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang didelegasikan oleh Gubernur kepada Suranto Wibowo sebagai terdakwa, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Copot Oknum Pembeking Timah Ilegal di Belitung, Kapolda Babel Tak Merespon

BACA JUGA:Aktivitas Meja Goyang Timah di Belitung Kian Marak, Perkuat Dugaan Penyelundupan ke Bangka

Hal itu kata dia, sesuai temuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pendelegasian wewenang kepada dinas. Dalam hal ini, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM.

SK memuat tentang pendelegasian wewenang persetujuan rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL) RKAB, rencana reklamasi (RR), rencana paskatambang (RPT), dan izin usaha pertambangan (IUP), yang ditandatangani oleh Gubernur Erzaldi.

"Pendelegasian kewenangan untuk menerbitkan RKAB oleh Gubernur Babel kepada kepala dinas berdasarkan SK tersebut, telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelas Lauren dalam eksepsinya, Rabu 7 Agustus 2024

Pendelegasian Wewenang Tidak Sah

Lauren juga mengutip pendapat ahli hukum administrasi negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Sapto Hermawan SH.MH.CILC. Menurut Sapto, SK Gubernur tentang pelimpahan kewenangan penerbitan RKAB kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cacat secara yuridis, tidak sah dan tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:Daftar 10 Pihak Penerima Aliran Uang Korupsi Timah di Babel, Jumlahnya Capai Puluhan Triliun Rupiah

BACA JUGA:Korupsi Timah Babel, 3 Mantan Kadis ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 triliun

"Dokumen yang dibuat tanpa kewenangan tidak memiliki validitas hukum dan batal demi hukum. Pelaku yang mendelegasikan kewenangan yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana," tegas Lauren.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan