Copot Oknum Pembeking Timah Ilegal di Belitung, Kapolda Babel Tak Merespon

Praktisi Hukum Belitung Wandi SH--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Praktisi Hukum Belitung Wandi SH, meminta kepada Kapolda Bangka Belitung (Babel) mencopot oknum perwira yang diduga membekingi, tambang ilegal, meja goyang dan penyelundupan timah.

Sebab, menjamurnya aktivitas meja goyang tidak lepas dari maraknya penambang timah ilegal di Kabupaten Belitung. Bahkan meja goyang dan penambangan timah ilegal di Belitung disinyalir dibekingi oleh oknum aparat.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pembeking aktivitas tambang timah ilegal dan meja goyang tersebut diduga merupakan seorang oknum perwira yang bertugas di Pulau Belitung. 

Selain itu, Praktisi Hukum Wandi juga meminta jajaran Polres Belitung untuk menangkap bos timah ilegal yang melakukan penyelundupan timah dari Belitung ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ru.

BACA JUGA:ASN Belitung Diingatkan Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024, DPRD Tegaskan Sanksi Pelanggaran

BACA JUGA:DPRD Minta Klarifikasi Pj Bupati Belitung Terkait Dugaan Kepemilikan KTA Parpol

"Jangan hanya selama ini supir truk terus yang dijadikan tersangka. Kalau berani tangkap dong bos timah ilegal tersebut," tegas Wandi kepada Belitong Ekspres, Selasa 6 Agustus 2024.

Sebelumnya, AS salah satu mantan pemain timah asal Belitung mengatakan, dia sudah membaca berita Belitong Ekspres tentang maraknya meja goyang di wilayah Kecamatan Membalong. 

Menurut dia maraknya meja goyang bukan hanya di Membalong saja, melainkan juga di Kawasan Desa Juru Seberang Tanjungpandan. Sebab di daerah itu, hingga saat ini terdapat banyak aktivitas penambangan timah ilegal. 

"Mereka berani terang-terangan membuka meja goyang dan tambang ilegal karena ada yang mengkondisikan. Yakni salah satunya oknum perwira di Pulau Belitung," kata AS kepada Belitong Ekspres, Minggu 4 Agustus 2024.

BACA JUGA:11 Pendonor Belitung Terima Penghargaan Dari Wapres RI

BACA JUGA:FLLAJ Belitung Bahas 4 Titik Putaran Balik Jalan, Temukan Kesepakatan Depan RSUD

AS menjelaskan, hasil timah dari penambang yang berada di meja goyang itu harus dijual ke bos timah yang ada di Belitung. Hal itu, juga sempat membuat penambang timah ilegal resah. 

"Setelah barang sudah berada di gudang bos timah di Belitung, kemungkinan akan dikirim ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung RU Desa Pegantungan, Kecamatan Membalong," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan