Oknum Polisi Belitung Tersangka, Brigadir AK Cabuli Melati di Polsek Tanjungpandan

Satreskrim Polres Belitung menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Brigadir AK sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.- (Ainul Yakin/BE)-

Atas perbuatannya Brigadir AK dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tersangka ia juga dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, " ungkapnya. 

BACA JUGA:Dugaan Pencabulan 2 Anak, Oknum Polisi di Belitung Belum Jadi Tersangka

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Kunker Ke UPTD DPMPTSP Babel Wilayah Belitung

Ipda Wahyu menegaskan, dalam kasus ini pihak kepolisian tetap akan menindak tegas Brigadir AK. Selain dikenakan pidana umum, AK juga akan ditindak sesuai kode etik kepolisian. 

"Untuk sementara kita menggelar konfrensi pers, terhadap Melati. Sedangkan untuk kasus Bunga, kita masih melakukan penyelidikan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kita informasikan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

Dalam laporan tersebut korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat Brigadir itu mencabuli anak di bawah umur sebut saja melati (15) dan menyetubuhi Bunga rekan sebayanya.

Atas perbuatannya, oknum bintara polisi asal Kecamatan Tanjungpandan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.

BACA JUGA:MPLS 2024 Mulai Berjalan, Disdikbud Belitung Pantau Pelaksanaan

BACA JUGA:Fraksi PDIP Dorong Peningkatan Investasi Kesehatan di Belitung, Penting untuk Layanan Berkualitas

Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.

Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51). 

Sebelum diperiksa, Brigadir AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.

Setelah itu, Melati langsung dibawa di ruangan sepi yang ada di polsek tersebut. Di situlah korban dilecehkan. Sedangkan untuk teman korban Bunga diduga disetubuhi Brigadir AK di salah satu hotel di Belitung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan