Oknum Polisi Belitung Tersangka, Brigadir AK Cabuli Melati di Polsek Tanjungpandan

Satreskrim Polres Belitung menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Brigadir AK sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.- (Ainul Yakin/BE)-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - AK, oknum anggota polisi Polsek Tanjungpandan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. 

Selain, anggota Polsek Tanjungpandan berpangkat brigadir polisi (Brigpol), terlapor kasus pencabulan dan persetubuhan anak di Bawah umur itu juga sudah ditahan di sel Polres Belitung, sejak Selasa 16 Juli 2024 malam. 

Hal itu diungkapkan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Belitung, Rabu 17 Juli 2024.

"Brigadir AK sudah kita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Yakni korban Melati dan Bunga. Namun untuk Konferensi pers kali ini, kasus Melati," kata Ipda Wahyu. 

BACA JUGA:DPRD Belitung Terima Keluhan Orang Tua Murid, Biaya Seragam Sekolah Hampir Rp 1 Juta

BACA JUGA:Antisipasi Pengiriman Timah Ilegal, Dishub Belitung Turun Razia Gabungan di Pelabuhan Tanjung Ru

Ipda Wahyu menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan di salah satu ruangan di Polsek Tanjungpandan pada 15 Mei 2024, malam. Saat itu, korban bersama dua temannya datang untuk melapor.

Kedatangannya, untuk melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Beni pengasuh panti asuhan tempat Melati tinggal. Lalu, oleh Brigadir AK dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan lebih detail. 

"Setelah itu, korban dibawa ke suatu tempat (ruangan) yang ada di Polsek Tanjungpandan. Sedangkan kedua temannya disuruh menunggu. Di situlah diduga korban dilakukan pencabulan," jelas Ipda Wahyu.

Usai diduga dicabuli oleh AK, Melati diminta agar tidak menceritakan apa yang dilakukan oleh oknum bintara polisi tersebut. Lalu mereka disuruh pulang oleh AK ke panti asuhan di kawasan Tanjungpandan. 

BACA JUGA:Peringatan Keras dari BNN RI: Bandar Narkoba, Jangan Main-main!

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Patroli Kawal Hak Pilih Pilkada 2024

Tak terima atas perbuatan AK, Melati melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Komnas Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung (Babel). Setelah itu, AK dilaporkan ke SPKT Polres Belitung. 

Usai mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan barang bukti. Setelah itu, AK ditetapkan sebagai tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan