Akurasi Penerima Bansos, Kemensos Pastikan Perbarui Data DTKS Setiap Bulan

Pihak Kemensos saat melakukan konferensi pers terkait penyaluran bansos pemerintah di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Jakarta Timur, Jumat 21 Juni 2024 (ANTARA/Hana Kinarina)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui setiap bulan. Pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan data yang tersedia selalu akurat dan up-to-date.

Langkah tersebut juga telah mendapat pengakuan dan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ketepatan data DTKS yang terus meningkat, berkat padanan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data melibatkan verifikasi berjenjang mulai dari tingkat RT dan RW, dilanjutkan dalam musyawarah desa/kelurahan, hingga pengesahan oleh kepala daerah masing-masing.

Proses ini juga mencakup pengecekan berlapis dengan data dari berbagai kementerian atau lembaga lain. "Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan 46 persen data penerima bansos salah sasaran," tegas Agus pada Minggu, 23 Juni 2024.

BACA JUGA:Tantangan Besar Honorer Tendik Seleksi PPPK 2024, Makin 'Terpinggirkan' Tanpa Formasi Khusus

BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transaksi Gas antara PT PGN dan PT IAE

Pengelolaan DTKS oleh Kementerian Sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Data ini digunakan sebagai basis terpadu untuk penerima bansos oleh berbagai kementerian atau lembaga.

Meskipun Undang-Undang 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) menyatakan bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan setiap dua tahun sekali, Kementerian Sosial sejak April 2021 menetapkan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dari daerah. "Data hasil pemutakhiran ini kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial dan ditetapkan sebagai DTKS setiap bulannya," jelas Agus.

Selain mengandalkan data dari daerah, Kemensos juga melakukan pemutakhiran data dengan pengecekan berlapis melalui pemadanan data dengan kementerian atau lembaga lain seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemendagri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Presiden.

Pengecekan ini mencakup data kependudukan, aparatur sipil negara (ASN), pengurus perusahaan, data pokok pendidikan, penerima upah di atas UMR/UMP/UMK, data pelanggan listrik, dan data kesehatan, sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi ekonomi seseorang.

BACA JUGA:Upaya Kapolri Berantas Judi Online, Anggota Polri Terlibat Akan Dikenai Sanksi Tegas

BACA JUGA:Tantangan Besar Indonesia Menuju 2045: 40 Juta Pekerja Masih Bergaji Rendah

Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi ekonomi seseorang. "Pengecekan berlapis ini dilakukan agar data yang tercantum dalam DTKS akurat dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran," jelasnya.

Namun, jika masih terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial, terdapat mekanisme usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos. Hingga saat ini, ada 2.762.312 pengguna aplikasi Cek Bansos di seluruh Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan