Anggota TNI Gelapkan Uang Hampir 1 Miliar untuk Judi Online, Kini Terancam Dipecat

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi-- (Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang anggota TNI bernama Rasid diduga menggelapkan dana pasukan senilai hampir satu miliar rupiah atau Rp876 juta untuk main judi online. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan, oknum anggota TNI yang menggelapkan dana pasukan untuk judi online tersebut kini terancam dipecat.

Menurut Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Panglima TNI sudah menetapkan saksi tegas bagi oknum prajurit yang terlibat dan terbukti dalam kasus perjudian online.

Keputusan mengenai pemecatan terhadap oknum anggota TNI terlibat judi online tersebut nantinya akan ditentukan melalui proses hukum di pengadilan militer.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap 5.982 Penjudi Online

BACA JUGA:Polri Akan Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Menjerat Bandar Judi Online

"Kalau pecat, ya pecat, pengadilan militer yang memutuskan," tegas Brigjen TNI Kristomei kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, pada Sabtu 22 Juni 2024.

Langkah tegas ini diambil sebagai implementasi dari mandat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menjaga disiplin dan integritas di dalam tubuh TNI. 

Saat ini, Letda Rasid masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkapkan apakah ada penyalahgunaan dana yang lebih besar untuk dipakai bermain judi online.

"Setelah proses pemeriksaan (yang bersangkutan) selesai, berkas perkara akan diserahkan untuk persidangan di pengadilan militer," tandas Brigadir Jenderal Kristomei.

BACA JUGA:Polri Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online, Ancaman PTDH Menanti

BACA JUGA:Polisi Ungkap 3 Website Judi Online dengan Omzet Rp1 Triliun

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan melanggar disiplin tetapi juga menegaskan komitmen TNI dalam menindak tegas perilaku yang merusak kredibilitas institusi.

Sebelumnya, Letda Rasid yang bertugas sebagai Pgs Perwira Keuangan (Paku) di Brigif 3/TBS diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp867 juta untuk keperluan judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan