Polisi Ungkap 3 Website Judi Online dengan Omzet Rp1 Triliun

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat pemaparan kasus judi online yang ditangani.-anisha aprilia---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja berhasil mengungkap tiga kasus besar perjudian online yang melibatkan situs-situs terkenal seperti 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Dalam pengungkapannya, terungkap bahwa transaksi keuangan dari ketiga situs judi online tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp1 Triliun.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Pengungkapan ini juga berhasil mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam operasi perjudian online tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Sidang Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di Bandung

BACA JUGA:Membuat Uang Palsu Rp 22 Miliar, Modal Produksi Capai Rp 300 Juta

Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang serupa. Mereka melakukan tindakan melawan hukum ini secara kolektif dan membangun sistem pembayaran khusus untuk judi online.

"Para pelaku menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw untuk ketiga website judi online tersebut," jelasnya.

Selain itu, Wahyu menambahkan bahwa para tersangka mencoba menyamarkan aktivitas pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran dari luar negeri, termasuk menggunakan mata uang kripto dan money changer.

"Pembayaran dilakukan di Indonesia melalui rekening bank lokal, sementara tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini semua dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," pungkas Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan