Bareskrim Polri Tangkap 5.982 Penjudi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat menyampaikan keterangan pers, Jumat 21 Juni 2024--(disway.id)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebanyak 3.975 kasus judi online selama periode 2022-2024, dengan jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 5.982 orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi online dan berhasil membekukan 4.196 rekening terkait.
Fenomena judi online semakin merajalela di Indonesia. Dalam perkembangan terbaru, Polri berhasil mengungkap tiga kasus judi online yang menggunakan platform dari website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa perputaran uang dari ketiga situs judi online tersebut mencapai hingga Rp1 triliun.
BACA JUGA:Polri Akan Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Menjerat Bandar Judi Online
BACA JUGA:Polri Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online, Ancaman PTDH Menanti
Komjen Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Satgas Pemberantasan Judi Online, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dalam ketiga kasus ini hampir serupa.
Para pelaku tersebut juga diduga terlibat dalam penyediaan sistem pembayaran deposit dan withdraw untuk mendukung kegiatan judi online.
"Tentu dengan cara mereka menyediakan fasilitas sistem deposit dan penarikan dana di ketiga situs web judi tersebut," tandas Komjen Wahyu, Jumat 21 Juni 2024.
Dengan jumlah kasus yang terus meningkat, langkah-langkah tegas seperti yang dilakukan Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan efek jera serta meminimalisir kegiatan ilegal dalam dunia maya di Indonesia. (disway.id)