Polri Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online, Ancaman PTDH Menanti

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono--Anisha Aprilia--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian yang ilegal ini.

"Pengawasan internal Polri memastikan bahwa seluruh anggota, baik di tingkat Polda maupun di jajaran lainnya, tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," ujar Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Syahardiantono memperingatkan bahwa anggota yang terlibat dalam judi online akan dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:Polisi Ungkap 3 Website Judi Online dengan Omzet Rp1 Triliun

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Sidang Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di Bandung

“Kami mengimbau seluruh jajaran agar tidak mencoba-coba terlibat dalam perjudian ini. Jika ditemukan, akan ditindak tegas dengan ancaman PTDH,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen Syahardiantono mengungkapkan bahwa Propam Polri telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang berisi arahan untuk penegakan hukum terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian.

"Arahan sudah kami sampaikan kepada jajaran, dan para Kabid Propam telah menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan berjenjang," jelasnya.

Irjen Syahardiantono menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk keterlibatan anggotanya dalam praktik judi online, baik sebagai pelaku maupun sebagai pendukung.

"Tidak ada anggota yang terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan perjudian, baik sebagai pelaku, pendukung, atau yang mencari keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi," tutupnya.

BACA JUGA:Membuat Uang Palsu Rp 22 Miliar, Modal Produksi Capai Rp 300 Juta

BACA JUGA:Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Dipesan untuk Ditukar dengan Uang yang Akan Dimusnahkan BI

464 Tersangka Judi Online Ditangkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan