Polri Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online, Ancaman PTDH Menanti

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono--Anisha Aprilia--

Bareskrim Polri berhasil menangkap 464 tersangka yang terlibat dalam kasus judi online selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024.

“Dalam periode 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri telah mengungkap 318 kasus judi online dan menangkap 464 tersangka,” ungkap Komjen Wahyu.

Selain menangkap ratusan tersangka, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 67,5 miliar dan 296 kartu ATM yang digunakan untuk transaksi perjudian.

BACA JUGA:Virgoun dan Perempuan Berinisial PA Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

BACA JUGA:Virgoun dari Last Child Ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat Karena Narkoba

“Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar 67 miliar rupiah, 494 unit HP, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” tambah Wahyu.

Pencapaian ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan