Mentan Amran Soroti Kasus Kecurangan Takaran Minyakita, 10 Ton Minyak Jadi Barang Bukti
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman--Beritasatu.com
BELITONGESPRES.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti kasus penyelewengan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita yang mencapai 10 ton, hasil temuan kepolisian. Menurutnya, temuan ini membuktikan adanya praktik pengurangan volume yang telah berlangsung lama dan berdampak signifikan terhadap masyarakat.
Dalam sidak yang dilakukan bersama jajarannya, Amran menemukan adanya pengurangan takaran hingga 25%. Minyakita yang seharusnya dikemas dalam volume 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. “Jika dikalikan dengan jutaan ton yang telah beredar, kerugian yang dialami masyarakat sangat besar,” ujar Amran dalam siaran langsung Beritasatu Siang, Kamis 13 Maret.
Selain masalah takaran, Amran juga menyoroti pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Pemerintah berencana menindak tegas tiga perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Jika ada unsur pidana, kami dorong untuk dikenakan sanksi hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
BACA JUGA:Mendag Bongkar Penyelewengan MinyaKita, PT AEGA Terlibat Lisensi Ilegal
BACA JUGA:Kasus Minyakita Diusut, Bukti Pemerintah Tak Main-main Berantas Korupsi
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa distribusi dan kualitas Minyakita tetap sesuai standar, guna melindungi masyarakat dari praktik kecurangan yang merugikan. (beritasatu)