Dorong Hadirnya Perbup, Forum Pengembang Belitung Audiensi dengan Bupati

Forum pengembang Belitung bersama Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, Kamis 13 Maret 2025--IST
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Forum Pengembang Perumahan Kabupaten Belitung melakukan audiensi dengan Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, pada Kamis 13 Maret 2025.
Forum Pengembang Kabupaten Belitung yang terdiri dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Real Estate Indonesia (REI), dan Developer Pengembang Indonesia (Deprindo).
Audiensi membahas agar Pemerintah Kabupaten Belitung melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA:Kemenag Imbau Panitia Amil Zakat Fitrah Segera Terbentuk di Belitung
Pasalnya, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghapus atau membebaskan pungutan BPHTB dan PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR tersebut.
Keputusan itu hadir lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito S Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Senin, 25 November 2024 silam.
SKB tiga menteri itu bernama lengkap Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.
Ketua Forum Pengembang Kabupaten Belitung, Ary Suhardono mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari keputusan pemerintah lewat keputusan tiga menteri untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Masyarakat Belitung dengan penghasilan rendah nantinya bisa memiliki rumah dengan DP (uang muka) yang jauh lebih ringan, dari sebelumnya Rp5 juta atau Rp10 juta menjadi hanya Rp1 juta, berkat penghapusan BPHTB dan PBG," kata Ary Suhardono kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:200 Takjil Dibagikan, Polres Belitung Berbagi Berkah Ramadan
Menurut Ary, bahwa dari tujuh kabupaten dan kota di Bangka Belitung, hanya Belitung dan Belitung Timur yang belum merealisasikan kebijakan ini.
Maka dari itu, mereka berharap, Pemkab Belitung dapat segera mengambil langkah konkret.
Sebab, Surat Keputusan (SK) tiga menteri terkait kebijakan ini sudah dikeluarkan sejak Oktober 2024, dan pemerintah pusat telah memberi batas waktu hingga 31 Januari 2025.
"Namun, karena saat itu Belitung masih dipimpin oleh pejabat bupati, maka kebijakan ini belum bisa diterbitkan. Kini, setelah ada bupati definitif, kami berharap segera ada realisasi," sebutnya.