Mendag Sebut Tidak Semua Minyakita Bermasalah, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai menghadiri peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan kualitas dan ketepatan takaran Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita di pasaran.
Meskipun ditemukan adanya pelanggaran oleh beberapa produsen dan distributor, ia memastikan bahwa pasokan minyak goreng tetap terjaga dan masyarakat tidak perlu khawatir.
Menurut Budi, temuan ketidaksesuaian takaran dalam produk Minyakita memang terjadi, namun hal tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pasar. Banyak produsen dan distributor yang tetap menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
"Kami terus melakukan pengawasan agar aturan tetap ditegakkan. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi yang diterapkan. Namun, perlu diketahui bahwa pasokan tetap stabil karena banyak pihak yang beroperasi dengan benar," kata Budi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Takaran MinyaKita di Babel Dicek! Hasil Pengukuran Bikin Tenang
BACA JUGA:Mendag Pastikan Stok Minyakita Aman Meski Ada Penarikan Produk Tak sesuai Takaran
Sebagai langkah penegakan aturan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap produsen dan repacker Minyakita.
Berdasarkan hasil investigasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN) bersama Satgas Pangan, beberapa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha terhadap PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati.
Budi menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada produsen dan distributor yang melanggar dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan penjualan, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran tetap berlanjut.
Penarikan produk MGR dari pasar juga menjadi salah satu langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Lebih lanjut, selain melanggar regulasi perdagangan, tindakan kecurangan terhadap isi dan takaran produk juga termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab guna melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas pasar minyak goreng di Indonesia. (antara)