Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi-saksi
Terdakwa kasus importasi gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dengan putusan ini, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan sela, Kamis, 13 Maret.
Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2024. Hakim juga meminta JPU untuk menyerahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Gula: Tom Lembong Tak Peroleh Keuntungan tapi Tetap Terseret? Ini Penjelasan Kejagung
BACA JUGA:Kasus Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Merespons putusan tersebut, Tom Lembong menyatakan sikap hormat terhadap keputusan majelis hakim. Ia juga mengapresiasi langkah cepat pengadilan dalam menangani eksepsinya.
"Kami menghormati putusan majelis hakim dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, serta respons cepat dalam menindaklanjuti eksepsi kami," kata Tom Lembong.
Mantan Co-Captain Timnas AMIN pada Pilpres 2024 ini menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi sidang pembuktian dan memberikan klarifikasi atas dakwaan yang dianggapnya tidak mencerminkan fakta hukum yang terjadi.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Jaksa menuduhnya memperkaya diri sendiri dan pihak lain selama menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ia disebut telah menerbitkan 21 izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan sidang memasuki tahap pembuktian, publik menantikan bagaimana fakta-fakta di persidangan akan mengungkap kebenaran dari kasus yang menjerat mantan Mendag ini. (jawapos)