Kasus Korupsi Gula: Tom Lembong Tak Peroleh Keuntungan tapi Tetap Terseret? Ini Penjelasan Kejagung
Terdakwa kasus importasi gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kiri) berbincang dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Ka-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan daftar pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari dugaan korupsi tersebut. Menariknya, nama Tom Lembong tidak masuk dalam daftar sepuluh pihak yang disebut meraup keuntungan dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait dakwaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mencakup perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jelas menyebutkan bahwa tidak hanya individu yang bisa dijerat, tetapi juga korporasi yang memperoleh keuntungan dari praktik korupsi,” ujar Harli dalam wawancara dengan media.
BACA JUGA:Peduli Banjir Bekasi, Pertamina EP Distribusikan Bantuan ke Enam Desa
BACA JUGA:Pertamina Fokus Siapkan Distribusi Energi untuk Mudik Idul Fitri 2025
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa terdapat sepuluh pihak yang memperoleh keuntungan dari skema impor gula yang menjadi objek kasus ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Tony Wijaya Ng (PT Angels Products) - Rp 144,1 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene) - Rp 31,2 miliar
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya) - Rp 36,9 miliar
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry) - Rp 64,6 miliar
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama) - Rp 26,2 miliar
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo) - Rp 42,9 miliar
- Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International) - Rp 41,2 miliar
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur) - Rp 74,6 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas) - Rp 47,9 miliar
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses) - Rp 6 miliar
Meskipun nama Tom Lembong tidak tercantum dalam daftar penerima keuntungan, kasus ini masih terus bergulir dengan fokus pada mekanisme perizinan impor gula dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Publik pun menanti perkembangan persidangan serta kejelasan hukum yang akan mengungkap sejauh mana keterlibatan berbagai pihak dalam skema ini. (jawapos)