Honorer BPN Belitung Terjerat Pemalsuan Surat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Beby

Suasana sidang eksepsi Beby, Honorer BPN Belitung yang terjerat kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 12 Maret 2025-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung, meminta Pengadilan Negeri Tanjungpandan, menolak ekspresi terdakwa Beby Novega dan melanjutkan ke agenda pembuktian.
Hal itu, diungkapkan JPU Kejari Belitung Indar SH saat sidang yang mengagendakan tanggapan eksepsi terdakwa pemalsuan surat tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 12 Maret 2025.
Deby terjerat kasus pemalsuan surat saat bekerja sebagai honorer di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Belitung (Kantor BPN Kabupaten Belitung).
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejari Belitung mendakwa wanita berjilbab itu dengan pasal berlapis. Yakni Primer Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHPidanan. Subsider Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:Baznas Belitung Buka Layanan Konsultasi, Ini Tujuannya
Sebab dia diduga melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan. Atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal.
Yaitu dengan maksud untuk memakai, menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta-akta otentik yang dilakukan Terdakwa.
Peristiwa bermula pada tahun 2011 silam. Saat itu orang tua dari saksi Mersi Yasmin yaitu Ahmad Shevi menjual objek tanah dengan sertipikat Hak milik Nomor 164 kepada Susastra dengan nilai sejumlah Rp160 juta.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka
Pembayaran dilakukan dua kali. Lalu pada bulan November 2014 Ahmad Shevi meninggal dunia. Setelah itu, terhadap objek tanah tersebut diwariskan kepada anaknya yaitu saksi Mersi Yasmin.
Yakni dengan status transaksi objek tanah dengan sertipikat Hak milik Nomor 164 belum selesai balik nama kepada Susastra.
Pada tahun 2022 setelah transaksi jual-beli objek tanah dengan sertipikat Hak milik Nomor 164 telah selesai. Lalu, Januari 2022 Susastra melakukan balik nama serfipikat langsung atas nama anaknya yaitu Suchaini.
Yaitu dengan cara menghubungi terdakwa yang saat itu, pegawai Honorer di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Belitung (Kantor BPN Belitung).