Honorer BPN Belitung Terjerat Pemalsuan Surat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Beby

Suasana sidang eksepsi Beby, Honorer BPN Belitung yang terjerat kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 12 Maret 2025-Ainul Yakin/BE-
BACA JUGA:Ditkrimsus Polda Babel Amankan 22 Ton Timah Ilegal di Pelabuhan Belitung, Siapa Pemiliknya?
Dan juga tidak tercatat dalam aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Kantor BPN Belitung.
Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sulastri mengalami kerugian sejumlah Rp 40 juta. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kredibilitas buruk terhadap pelayanan Kantor BPN Belitung dan Kantor PPAT an Mersi Yasmin, S.H., M.Kn.
Yakni atas perbuatan terdakwa yang memalsukan Setipikat Hak milik Nomor 164 seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu yang bukan secara resmi diterbitkan lembaga yang berwenang.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, Penasihat Hukum Terdakwa yakni Ricky SH mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
BACA JUGA:2 Bupati di Pulau Belitung Siap Bersatu Bangun Jalan, DPRD Babel Apresiasi
Ricky mengatakan, uraian surat dakwaan penuntut umum tidak terdapat adanya persesuaian antara delik yang didakwakan dengan rangkaian peristiwa pidana.
Sehingga surat dakwaan tidak terang atau kabur (obscuurlibel). Dengan tidak cermatnya penuntut umum mendakwakan suatu delik perbuatan maka terdakwa sebagai subjek hukum tidaklah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Ricky meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Beni Wijaya, agar menerima dan mengabulkan nota keberatan penasihat hukum terdakwa, pada putusan sela.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM - 02 / TJPAN / Enz.2 / 02 / 2025 tanggal 21 Februari 2025 atas nama Terdakwa Beby Novega Alias Beby tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
BACA JUGA:Duduk di Kursi Pesakitan, Honorer Wanita BPN Belitung Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen
"Menetapkan pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan terdakwa segala dakwaan. Dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," pintanya.
JPU Kejari Belitung mengatakan, dalam dakwaan tersebut Jaksa menilai benar. Seperti uraian yang cermat dan juga lengkap, sesuai Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat dakwaan juga telah memenuhi delik materil dan formil.
"Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak ekspresi dari terdakwa. Dan melanjutkan ke pembuktian, " katanya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.