Kejagung Bantah Isu Kerugian Rp5,9 Kuadriliun dalam Kasus PT Antam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi (kanan)-Nadia Putri Rahmani- ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai kerugian negara sebesar Rp5,9 kuadriliun dalam kasus PT Antam adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas unggahan di media sosial yang menyebarkan klaim tersebut.
"Kami tidak pernah menyampaikan angka sebesar itu dalam penanganan perkara PT Antam," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Kejagung juga menanggapi narasi yang menyebutkan adanya 109 ton emas palsu di pasar. Harli menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah palsu, melainkan emas ilegal yang diperjualbelikan tanpa proses verifikasi yang seharusnya.
"Secara aturan, emas yang akan diberi stempel harus diverifikasi lebih dulu. Namun, dalam kasus ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal sehingga memengaruhi suplai Antam dan berdampak pada harga emas di pasaran," jelasnya.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Banyak Dapat Laporan SPBU Curang, Bakal Ditindak Tegas
BACA JUGA:Basarnas Imbau Masyarakat Perhatikan Prakiraan Cuaca Saat Mudik Lebaran
Kejagung saat ini menangani dua perkara terkait PT Antam, yakni dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010–2022 serta transaksi jual beli emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) yang dijual di bawah harga resmi dan melibatkan pengusaha Budi Said.
Dengan klarifikasi ini, Kejagung berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan tetap mengacu pada fakta yang telah disampaikan oleh pihak berwenang. (antara)