Aturan THR 2025: Begini Cara Hitung Besaran untuk Karyawan Lama dan Baru

Ilustrasi uang THR-Ekoanug-Pixabay

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di perusahaan swasta akan berbeda, tergantung pada masa kerja masing-masing pekerja.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

"Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Maret.

Sementara itu, bagi karyawan yang baru bekerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

BACA JUGA:Fenomena Langka! Gerhana 'Blood Moon' Bisa Disaksikan di Indonesia Timur pada 14 Maret

BACA JUGA:Menag Imbau Pejabat Tidak Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi Jelang Lebaran

Perhitungan THR untuk Karyawan Baru

Sesuai dengan SE Menaker, formula perhitungan THR bagi karyawan baru adalah:

(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan upah

Sebagai contoh, seorang karyawan yang mulai bekerja sejak Agustus 2024 dengan gaji sesuai UMR Jakarta sebesar Rp5.396.761 per bulan, dan telah bekerja selama 8 bulan, akan mendapatkan THR sebesar:

(8/12) × Rp5.396.761 = Rp3.597.840

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terkait hak pekerja terhadap THR, serta memastikan bahwa pemberian tunjangan sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan