Honorer BPN Belitung Terjerat Pemalsuan Surat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Beby

Suasana sidang eksepsi Beby, Honorer BPN Belitung yang terjerat kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 12 Maret 2025-Ainul Yakin/BE-
BACA JUGA:Bazar Daging Ayam Segar Desa Perawas Diserbu Pembeli, 150 Kg Ludes Terjual
Setelah itu, terdakwa memberikan arah kepada Susastra untuk melengkapi berkas permohonan Balik Nama Sertipikat.
Pada bulan Februari 2022, Susastra menyerahkan seluruh proses permohonan balik nama sertipikat melalui anaknya yaitu saksi Sulastri.
Terdakwa menerima seluruh kelengkapan berkas permohonan Balik Nama Sertipikat. Dokumen Asli Setipikat Hak milik Nomor 164 dari saksi Sulastri ditambah dengan uang sejumlah Rp 40 juta.
Itu untuk biaya pengurusan Balik Nama Sertipikat tersebut. Pada tahun 2023 Balik Nama Sertipikat tersebut tidak kunjung selesai. Lalu, Susastra terus menanyakan proses dan perkembangannya kepada terdakwa.
BACA JUGA:Pasca Penangkapan 22 Ton Timah Ilegal, Rumah di Belitung Digerebek Polisi?
Akan tetapi terdakwa tidak memberitahu maupun menyelesaikan pengurusan Balik Nama Sertipikat tersebut.
Selanjutnya pada bulan Mei 2023 hingga Juni 2023 terdakwa dengan maksud seolah-olah telah diproses Balik Nama yang isinya benar dan tidak dipalsu terhadap Setipikat Hak milik Nomor 164.
Terdakwa menuliskan sendiri di lembar Pencatatan Peralihan Hak, Hak Lain-Lain dan Penghapusannya pada Setipikat Hak milik Nomor 164 dalam kolom Sebab Perolehan bahwa "Akta jual beli PPAT MERSI YASMIN,S.H.,M.Kn No 21/2023/Tgl 26-01-2023".
Dan kolom Nama yang berhak dan Pemegang hak-hak lainnya bahwa "SUCHAIRIL tanggal lahir 27 April 1981", tanpa melalui proses secara berjenjang melalui Pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Target Retribusi Parkir Tepi Jalan di Belitung 2025 Naik, Dishub Optimis Tercapai
Seperti tanpa diinput pada aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) serta tanpa melalui proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau dengan kata lain tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung.
Pada sekira bulan Februari 2024, terdakwa menyerahkan Setipikat Hak milik Nomor 164 yang seolah-olah telah diproses Balik Nama atas nama Suchairil kepada Susastra, dengan menyatakan bahwa proses Balik Nama tersebut telah selesai.
Akan tetapi, saksi Sulastri merasa curiga terhadap Setipikat Hak milik Nomor 164 yang telah diberikan oleh terdakwa. Pasalnya, pada lembar Pencatatan Peralihan Hak, Hak Lain-Lain Dan Penghapusannya ditulis tangan, serta tidak ada Bukti Pembayaran Pajak.
Lalu Sulastri mendatangi Kantor BPN Belitung untuk memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa Balik Nama Setipikat Hak milik Nomor 164 tidak tercatat dalam Buku Tanah.