Zakat Fitrah di Belitung Naik, Ini Besarannya Tahun 2025

Rapat penetapan zakat fitrah 1446 Hijrian/2025 Pemkab Beltung, Rabu (12/3/2025) --(ANTARA/Kasmono/Apriliansyah)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Belitung pada Ramadan 1446 Hijriah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan uang tunai Rp40 ribu per jiwa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, Marzuki, menjelaskan bahwa kenaikan ini disesuaikan dengan harga beras di pasaran yang kini mencapai Rp16 ribu per kilogram.
Sebelumnya, pada Ramadan 1445 Hijriah, besaran zakat fitrah hanya Rp37.500 per jiwa.
“Kenaikan ini mempertimbangkan harga beras yang terus meningkat. Oleh karena itu, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa,” ujar Marzuki, dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
BACA JUGA:200 Takjil Dibagikan, Polres Belitung Berbagi Berkah Ramadan
Selain zakat fitrah, Pemkab Belitung juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Fidyah ditentukan sebanyak satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram (3/4 liter) beras dengan nilai Rp25 ribu per hari puasa yang ditinggalkan.
Untuk memastikan penyaluran zakat fitrah berjalan lancar, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar segera menunaikan kewajiban tersebut.
Selain itu, pengurus masjid, mushalla, dan surau diimbau untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan pengawasan dari lurah atau kepala desa setempat.
BACA JUGA:Honorer BPN Belitung Terjerat Pemalsuan Surat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Beby
“Zakat fitrah yang terkumpul harus segera disalurkan kepada mustahik sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1446 Hijriah agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” tambah Marzuki.
Dengan adanya kenaikan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial serta kewajiban dalam menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.