Penerimaan Pajak Awal 2025 Menurun, Per Januari 2025 Hanya Rp88,89 Triliun atau 4,06 Persen Dari Target
ILUSTRASI. Pajak--Business Standard
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan pajak pada Januari 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total penerimaan pajak bulan tersebut mencapai Rp 88,89 triliun, jauh lebih rendah dari Januari 2024 yang sebesar Rp 149,25 triliun.
Penurunan ini mengindikasikan tantangan besar dalam mencapai target penerimaan pajak nasional tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.289,3 triliun.
Dalam Laporan APBN Kita Edisi Februari 2025, Kemenkeu mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak Januari 2025 hanya mencapai 4,06 persen dari target tahunan.
Beberapa faktor turut berkontribusi terhadap perlambatan ini, termasuk kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih, perubahan kebijakan perpajakan, serta dinamika sektor industri yang memengaruhi daya beli dan investasi.
Rincian Penerimaan Pajak: Sumber dan Kontributor Utama
BACA JUGA:Pemerintah Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg, Ancam Cabut Izin Agen Curang
BACA JUGA:Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan Minta Program MBG Diaudit Berkala Tiap Tiga Bulan Sekali
Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan pajak terbesar masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang mencapai Rp 57,78 triliun atau 5,04 persen dari target tahunan.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) menyusul dengan realisasi Rp 24,62 triliun atau 2,60 persen dari target. Sementara itu, PPh Migas menyumbang Rp 4,27 triliun atau 6,79 persen dari target.
Namun, kinerja penerimaan pada ketiga kelompok pajak tersebut mengalami pelambatan dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu penyebab utama adalah turunnya aktivitas perdagangan dan industri yang berdampak langsung pada penerimaan PPN dan PPh Badan.
Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Lainnya menunjukkan tren positif dengan realisasi Rp 2,22 triliun atau 6,37 persen dari target, yang dipengaruhi oleh perubahan ketentuan terkait deposit pajak.
Kontribusi Berdasarkan Jenis Pajak
Tiga jenis pajak utama yang memberikan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak Januari 2025 adalah:
BACA JUGA:Mendag Pastikan Stok Minyakita Aman Meski Ada Penarikan Produk Tak sesuai Takaran
BACA JUGA:Cegah Penipuan: OJK Bakal Atur Finfluencer Agar Tak Sembarangan Beri Saran Keuangan
- PPN Impor – Rp 20,21 triliun (22,74 persen dari total penerimaan pajak), didorong oleh peningkatan setoran pajak atas impor bahan baku, terutama di sektor industri makanan.
- PPh Pasal 21 – Rp 15,95 triliun (17,94 persen dari total penerimaan pajak), yang dipengaruhi oleh implementasi skema tarif efektif rata-rata (TER).
- PPh Final – Rp 11,57 triliun (13,01 persen dari total penerimaan pajak), ditopang oleh setoran pajak atas bunga deposito, obligasi, serta persewaan tanah dan bangunan.
Sebaliknya, penerimaan dari PPN Dalam Negeri dan PPh Badan mengalami penurunan. Realisasi PPh Badan hanya mencapai Rp 4,16 triliun, sementara PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp 2,58 triliun.