Polemik Jabatan Letkol Teddy di Seskab, Panglima TNI Sebut Sesuai Regulasi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak menyalahi aturan meski masih berstatus sebagai prajurit aktif.
Menurut Agus, jabatan tersebut berada dalam lingkup Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) dan setara dengan eselon II, yang memang dapat diisi oleh perwira militer aktif.
"Jabatan Seskab itu eselon II, dan jabatan eselon II bisa diisi oleh perwira bintang satu," kata Agus saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 Maret.
Agus merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang menegaskan bahwa Seskab bukan merupakan posisi setara kementerian atau lembaga, melainkan bagian dari Setmilpres. Dalam struktur ini, sudah menjadi ketentuan bahwa perwira militer aktif dapat menduduki jabatan tertentu.
BACA JUGA:Polri Tangani Ratusan Kasus TPPO Sejak Awal 2025, Satgas P2MI Digerakkan untuk Pencegahan
BACA JUGA:Mendag Bongkar Penyelewengan MinyaKita, PT AEGA Terlibat Lisensi Ilegal
Sikap serupa juga disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak. Maruli menyatakan bahwa posisi Seskab yang ditempati Letkol Teddy tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
"Seskab ada dalam struktur Setmilpres, sehingga tidak ada kewajiban untuk mundur dari TNI," ujar Maruli.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif dapat mengisi jabatan sipil tertentu. Jabatan dalam Setmilpres telah lama ditempati oleh perwira militer, sehingga kehadiran Letkol Teddy dalam posisi tersebut bukanlah hal baru.
"Sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh perwira berpangkat mayor jenderal, sementara sekretarisnya berasal dari kepolisian. Ini sudah menjadi bagian dari regulasi yang berlaku," tambah Maruli.
Dengan pernyataan dari Panglima TNI dan Kasad ini, polemik mengenai status Letkol Teddy sebagai Seskab diharapkan dapat mereda. Pemerintah dan TNI menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penempatan jabatan tersebut. (beritasatu)