Mendag Bongkar Penyelewengan MinyaKita, PT AEGA Terlibat Lisensi Ilegal

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025)-Putu Indah Savitri-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap modus baru dalam kasus kecurangan distribusi MinyaKita yang melibatkan PT Artha Eka Global Asia (AEGA). 

Perusahaan ini diketahui memberikan lisensi ilegal merek MinyaKita kepada dua pabrik pengepakan yang tidak terdaftar, dengan imbalan kompensasi sebesar Rp12 juta per bulan. Kedua pabrik tersebut berlokasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Tangerang.

Investigasi menemukan bahwa pabrik-pabrik ini tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Akibatnya, kualitas dan volume minyak goreng yang diproduksi tidak terjamin, sementara harga eceran tertinggi (HET) sulit dipatuhi. Selain itu, MinyaKita yang dijual memiliki volume hanya 750–800 ml, lebih rendah dari ketentuan resmi 1.000 ml per kemasan.

BACA JUGA:Kasus Minyakita Diusut, Bukti Pemerintah Tak Main-main Berantas Korupsi

BACA JUGA:Polri Tetapkan 14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Minyakita

Tak hanya soal lisensi ilegal, PT AEGA juga terbukti menggunakan minyak goreng non-DMO (non-Domestic Market Obligation) atau minyak komersial yang lebih mahal, lalu mengemasnya sebagai MinyaKita dengan volume dikurangi agar harga jual tetap mendekati HET. Perusahaan ini pun tidak memiliki izin resmi, termasuk SPPT-SNI, izin edar, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai.

Menteri Perdagangan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Saat ini, Polda Banten telah menutup operasi dua pabrik pengepakan ilegal tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32.284 botol kosong berbagai ukuran, 30 tangki minyak berkapasitas 1 ton per unit, serta 140 dus MinyaKita siap edar.  (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan