Polri Tangani Ratusan Kasus TPPO Sejak Awal 2025, Satgas P2MI Digerakkan untuk Pencegahan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025)-Walda Marison-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah semakin memperkuat langkah dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus meningkat. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sejak awal 2025, pihaknya telah menangani 609 kasus TPPO yang melibatkan 1.503 korban dan 754 tersangka.

Menurut Wahyu, mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan perdagangan WNI ke luar negeri, sementara kasus TPPO yang melibatkan WNA cenderung terkait praktik prostitusi di dalam negeri. Namun, ia tidak merinci negara tujuan utama perdagangan WNI maupun modus operasinya.

Melihat tren yang terus meningkat di mana pada 2024 tercatat 843 kasus dengan 2.179 korban dan 1.090 tersangka—pemerintah semakin gencar memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem perlindungan bagi pekerja migran. 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penguatan koordinasi antar-lembaga di bawah naungan Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

BACA JUGA:Mendag Bongkar Penyelewengan MinyaKita, PT AEGA Terlibat Lisensi Ilegal

BACA JUGA:Kasus Minyakita Diusut, Bukti Pemerintah Tak Main-main Berantas Korupsi

Satgas yang dibentuk oleh Menko Polkam Budi Gunawan akan berfokus pada pemantauan jalur keluar-masuk imigran gelap, penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang. 

Polri juga terus berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna memastikan keamanan dan hak-hak pekerja migran di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menekan angka migrasi ilegal dengan menyederhanakan sistem administrasi dan persyaratan bagi calon pekerja migran. Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa reformasi administrasi ini bertujuan untuk mengurangi niat masyarakat memilih jalur ilegal yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia.

"Kami akan menyederhanakan dan mempermudah prosedur administrasi bagi pekerja migran yang ingin bekerja secara legal. Dengan begitu, mereka akan lebih memilih jalur resmi dan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Budi Gunawan.

Ia menambahkan bahwa pekerja migran legal memiliki berbagai keuntungan, termasuk kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah, yang tidak didapatkan oleh mereka yang memilih jalur ilegal.

Melalui sinergi antara upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem administrasi, pemerintah berharap dapat menekan angka perdagangan orang dan menciptakan mekanisme migrasi tenaga kerja yang lebih aman dan terstruktur di tahun 2025. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan