Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Dipesan untuk Ditukar dengan Uang yang Akan Dimusnahkan BI

Barang bukti uang palsu Rp 22 Miliar--

BELITONGEKSPRES.COM - Seorang pria berinisial P memesan uang palsu senilai Rp 22 miliar yang ditemukan di Jakarta Barat. Rencananya, uang palsu tersebut akan digunakan untuk menggantikan uang yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia (BI).

"Uang palsu ini akan digunakan oleh tersangka untuk menukar uang yang akan didisposal oleh BI," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juni.

Saat ini, P, yang memesan uang palsu tersebut, masih dalam pengejaran polisi. Ia berjanji akan membayar sindikat tersebut dengan uang asli senilai Rp 5,5 miliar untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 22 miliar.

"Sistem pembayarannya adalah 1 banding 4, di mana uang palsu senilai Rp 22 miliar akan dibayar dengan uang asli Rp 5,5 miliar," jelas Wira.

BACA JUGA:Virgoun dan Perempuan Berinisial PA Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Usulkan Pencabutan Bansos untuk Penerima yang Kedapatan Berjudi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan barang bukti sebesar Rp 22 miliar yang siap diedarkan.

"Ada barang bukti berupa Rp 22 miliar uang palsu yang siap edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa 18 Juni.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan, termasuk satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin cetak GTO, dan beberapa tinta warna. 

Tiga orang telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu M, YA, dan FF, yang masing-masing memiliki peran berbeda. Setelah pengembangan kasus, jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Usulkan Pencabutan Bansos untuk Penerima yang Kedapatan Berjudi

BACA JUGA:Prabowo Subianto Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri

Penangkapan dilakukan di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut rencananya akan disebarkan menjelang Idul Adha.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, yang ancamannya adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan