Kejari Belitung Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Futsal Batu Itam, Ini Temuannya

Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Lapangan Futsal di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk.

Pembangunan lapangan futsal tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 693.132.000, dengan mekanisme swakelola dengan penyedia. 

Proyek itu dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan bersama CV Lingga Utama sebagai penyedia jasa. CV Lingga Utama sendiri ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Batu Itam saat itu. 

Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, awalnya, lapangan sempat digunakan oleh masyarakat untuk beberapa kegiatan pertandingan futsal.

BACA JUGA:Cheng Beng di Belitung, Momentum Penghormatan Leluhur dan Daya Tarik Wisata

Namun, tidak berselang lama, permukaan lantai lapangan mengalami kerusakan parah. Seperti retak dan pecah, sehingga tidak lagi layak digunakan, serta menimbulkan potensi risiko cidera bagi para pengguna.

Warga sekitar yang merasakan ada keganjalan terkait pembangunan lapangan futsal tersebut akhirnya melaporkan ke pihak Kejari Belitung. 

"Atas laporan masyarakat dan hasil telaahan Tim Penyelidik, Kejaksaan Negeri Belitung kemudian membuka penyelidikan terhadap proyek tersebut," kata Bagus, Jumat 4 April 2025.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya telah meminta keterangan 7 orang saksi. Hasilnya, menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban pekerjaan. 

BACA JUGA:Libur Lebaran, DLH Belitung Ingatkan Bersih Sampah Saat Berwisata

"Hasil awal dari penyelidikan memperkirakan (dugaan) kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp250.000.000. Jumlah ini masih dapat bertambah karena proses penyelidikan masih terus berlangsung," ungkap Bagus.

Bagus menegaskan, pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

"Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di daerah. Kami akan terus menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini kepada publik," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan