Anggota TNI Gelapkan Uang Hampir 1 Miliar untuk Judi Online, Kini Terancam Dipecat

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi-- (Antara)

Kejadian penggelapan dana tersebut terungkap saat Kapten Inf Sandi, Pasi Log Brigif 3/TBS, meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid pada Rabu, 5 Juni 2024. 

Namun, hingga Jumat, 7 Juni 2024, Rasid tidak menyerahkan dana tersebut. Akhirnya, Letda Rasid mengakui perbuatannya menggelapkan uang kesatuan untuk kegiatan judi online.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Usulkan Pencabutan Bansos untuk Penerima yang Kedapatan Berjudi

BACA JUGA:Ketua Fraksi PKS DPR RI: Bansos untuk Pelaku Judi Online Tidak Tepat

Letda Rasid kemudian langsung diperiksa, dan setelah itu dimasukkan ke dalam sel tahanan untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam respons terhadap kasus ini, Brigjen TNI Kristomei menyatakan bahwa akan meningkatkan sosialisasi di seluruh kesatuan agar anggota tidak terlibat dalam aktivitas judi online. 

Brigjen TNI Kristomei juga menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran dengan cepat dan efektif. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan