Dua Anggota DPR RI Terlibat Judi Online dengan Perputaran Uang Capai 2 Miliar

Ilustrasi gedung DPR RI.-JPNN---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dugaan keterlibatan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam aktivitas judi online telah mencuat ke publik. Kedua anggota DPR tersebut saat ini telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak hanya mencakup dua anggota DPR RI, tetapi juga 58 orang lainnya yang bekerja di lingkungan DPR, meskipun mereka bukan anggota DPR RI. Jumlah total individu yang dilaporkan terkait kasus ini mencapai 60 orang.

"Setelah mempelajari surat resmi yang diterima, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan terlibat, serta sejumlah karyawan dari DPR RI, sebanyak 58 orang," kata Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa, 2 Juli 2024.

Adang menyebutkan bahwa total perputaran uang yang terkait dengan kasus judi online ini mencapai hampir Rp2 miliar. "Jumlahnya mencapai Rp1,926 miliar," tambahnya.

BACA JUGA:Berbeda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya 2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Kominfo: Judi Online Tidak Akan Tuntas Selama Bandar dan Operator Masih Berkeliaran

Adang menegaskan bahwa dua anggota DPR RI tersebut akan segera dipanggil oleh MKD untuk menjalani pemeriksaan. "Kami akan melakukan klarifikasi secepat mungkin," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap judi daring atau online, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan. Presiden mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, dan lebih memilih untuk menggunakan uang yang dimiliki untuk menabung atau sebagai modal usaha.

"Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik jika ada rezeki, uang tersebut digunakan untuk menabung atau dijadikan modal usaha," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 12 Juni 2024.

Presiden juga menekankan dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik judi, seperti kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, serta meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan di masyarakat. "Judi bukan hanya tentang mempertaruhkan uang, tetapi juga mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan anak-anak kita," tegas Presiden.

BACA JUGA:HMI Minta Polisi Menindak Tegas Artis yang Menjadi Promotor Judi Online

BACA JUGA:Kepala BKKBN Peringatkan Risiko Judi pada Rumah Tangga, Bisa Berujung Perceraian

Dengan adanya laporan ini, diharapkan MKD dapat melakukan tindakan yang tepat untuk menegakkan integritas dan kehormatan DPR RI serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. (disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan