Berbeda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya 2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online
Ilustrasi sidang paripurna di DPR RI-DPR RI---
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa hanya ada dua anggota legislatif yang diduga terlibat dalam permainan judi online.
Penyataan ini didasarkan pada surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Kami akan memanggil kedua orang tersebut untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat," kata Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Selain kedua anggota tersebut, menurut Adang, ada 58 orang lain di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Namun, ia menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.
BACA JUGA:Kunjungan Hadi Tjahjanto Kunjungi BSSN, Fokus Penguatan Keamanan Siber
BACA JUGA:Saksi Ungkap Ammar Zoni Menjadi Pemodal Jual-Beli Narkotika Jenis Sabu
"Secara pasti, hanya ada dua anggota DPR yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah melaporkan bahwa lebih dari 1000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta staf Sekretariat Jenderal DPR terlibat dalam praktik tersebut.
"Kami menemukan lebih dari 1000 orang, termasuk anggota DPR, DPRD, dan staf sekretariat," beber Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Ivan juga menjelaskan bahwa total transaksi yang dilakukan mencapai 63.000 dengan nilai mencapai Rp25 miliar. (dis)