Saksi Ungkap Ammar Zoni Menjadi Pemodal Jual-Beli Narkotika Jenis Sabu

Sidang pemeriksaan saksi sekaligus dakwaan kasus narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni (kanan bawah layar) dan seorang terdakwa lain bernama Akri (kiri bawah layar) di Pengadilan Negeri Jakbar (ANTARA/Risky Syukur)--

BELITONGEKSPRES.COM - Seorang pria bernama Akri, yang merupakan terdakwa sekaligus saksi dalam kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan artis Ammar Zoni, mengungkapkan bahwa Ammar diduga menjadi pemodal dalam bisnis jual-beli barang terlarang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad menyampaikan pernyataan ini kepada wartawan setelah sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari Selasa. Menurut keterangan Akri, kesepakatan bisnis sabu antara Ammar Zoni dan Akri dilakukan pada bulan Desember 2023, sekitar sembilan hingga 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada tanggal 12 Desember 2023.

"Menurut keterangan Akri, Ammar Zoni adalah pemodal dalam bisnis narkotika tersebut. Dia dengan jelas menyatakan bahwa Ammar memodali jual-beli narkotika," ujar Khareza.

Khareza juga menegaskan bahwa Akri merupakan saksi material yang secara langsung terlibat dan menyaksikan peristiwa tersebut di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Instruksikan Harga Alkes dan Obat-obatan Disejajarkan dengan Negara Tetangga

BACA JUGA:PBNU Dukung Penuh Langkah MenkoPolhukam Berantas Judi Online

Khareza mengungkapkan bahwa Akri telah meminta Ammar Zoni untuk memodali bisnis sabu dengan jumlah uang sebesar Rp50 juta. Dalam kesepakatan tersebut, Ammar dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta serta sabu seberat 5 gram untuk digunakan sendiri.

"Menurut kesepakatan dengan Akri, Ammar Zoni diminta untuk menyediakan Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, Ammar dijanjikan keuntungan Rp5 juta dan mendapatkan lima gram sabu untuk penggunaan pribadi. Rp50 juta tersebut dapat menghasilkan satu ons sabu, yang setara dengan 100 gram," ungkap Khareza.

Khareza menjelaskan bahwa dari 100 gram sabu yang diterima Akri dari seorang DPO bernama Fajar di Bekasi, Jawa Barat, Akri menyampaikan kepada Ammar bahwa barang tersebut sudah siap empat hari sebelum Ammar ditangkap. Akri kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Fajar setelah menerima uang dari Ammar. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan