PBNU Dukung Penuh Langkah MenkoPolhukam Berantas Judi Online

Ilustrasi Judi online (Freepik )--

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin merebak di masyarakat.

"Kami sepenuhnya mendukung Kapolri dan Menko Polhukam untuk segera mengambil langkah penting dan strategis guna menghentikan judi online," ujar Fahrur di Jakarta, Senin.

Gus Fahrur, sapaan akrab Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa judi daring harus diberantas karena seringkali menjadi pemicu meningkatnya angka kemiskinan dan kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pemerintah adalah pihak yang tepat untuk memberantas praktik ini karena memiliki perangkat yang lengkap.

Perangkat tersebut termasuk instrumen teknologi yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup semua situs judi daring.

BACA JUGA:Pelaku Mutilasi di Garut Dibawa ke RS untuk Jalani Tes Kejiwaan

BACA JUGA:PDN Kominfo Diretas, Hacker Berjanji Beri Akses Gratis ke Data yang Dikunci

Selain itu, pemerintah juga dilengkapi dengan perangkat hukum berupa undang-undang yang memungkinkan para penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.

Meski demikian, Gus Fahrur menekankan bahwa masyarakat juga harus dilibatkan dalam membantu pemerintah mensosialisasikan bahaya judi daring.

"Pemberantasan judi online perlu dukungan dari semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan bahwa perjudian itu haram dan tidak berkah," tegas Fahrur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

"Hingga saat ini, sudah 2,1 juta situs judi online ditutup, dan Satgas Judi Online dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo pada 12 Juni. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan