Presiden Jokowi Instruksikan Harga Alkes dan Obat-obatan Disejajarkan dengan Negara Tetangga
Presiden minta harga alkes dan obat-obatan dapat ditekan turun--
BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajaran kabinet untuk memastikan harga alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan dapat dikendalikan agar sejajar dengan harga di negara-negara sekitarnya. Instruksi ini disampaikan dalam rapat internal bersama menteri terkait di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, yang diinformasikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Presiden meminta supaya harga alkes dan obat-obatan sebanding dengan harga di negara-negara tetangga. Saat ini, kita masih menghadapi harga alkes dan obat yang tinggi," ujar Menkes Budi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Budi juga menyampaikan bahwa Presiden menginginkan agar industri alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri diperkuat untuk menghadapi tantangan pandemi yang mungkin muncul di masa depan.
"Dalam rapat tadi, kami membahas satu per satu mengapa harga obat dan alat kesehatan tinggi. Kami memberikan masukan bahwa mungkin ada inefisiensi dalam jalur perdagangan dan perlunya tata kelola yang lebih transparan dan terbuka, sehingga tidak ada kenaikan harga yang tidak perlu dalam pembelian alat kesehatan dan obat," jelasnya.
BACA JUGA:PBNU Dukung Penuh Langkah MenkoPolhukam Berantas Judi Online
BACA JUGA:Pelaku Mutilasi di Garut Dibawa ke RS untuk Jalani Tes Kejiwaan
Menurut Budi, dalam rapat itu juga dibahas mengenai pajak industri kesehatan. Pemerintah sedang berusaha untuk menjadikan pajak industri kesehatan lebih efisien dan sederhana tanpa mengganggu pendapatan pemerintah.
Rapat juga membahas koordinasi antar kementerian teknis dalam merancang ekosistem ketika ada industri yang didorong untuk tumbuh.
"Sebagai contoh, jika kita membeli 10.000 unit USG, kita ingin memiliki pabrik USG di dalam negeri. Namun, saat ini, meskipun bea masuk untuk USG impor adalah nol persen, jika kita membeli komponen layar elektronik atau bahan baku di dalam negeri untuk memproduksi USG, dikenakan bea masuk sebesar 15 persen. Ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam kebijakan," jelasnya. (ant)