PPATK Sebut Sebanyak 3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online, Dari Pelajar sampai IRT

Ilustrasi Bermain Judi Online (Freepik)--

BELITONGEKSPRES.COM - Sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online, menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ribuan rekening sudah diblokir sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas ini.

"Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir, dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online," ujar Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, pada Sabtu, 15 Juni.

Natsir mengungkapkan bahwa para pemain judi online rata-rata menghabiskan lebih dari Rp 100 ribu per hari. Para pelaku datang dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga (IRT).

"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar dari mereka menghabiskan setengah dari pendapatan keluarga mereka, yang rata-rata Rp 200 ribu per hari, untuk berjudi. Ini tentu berdampak signifikan pada kesejahteraan keluarga," jelasnya.

BACA JUGA:MUI Tolak Usulan Bansos untuk Orang Miskin Gara-gara Kalah Judi Online

BACA JUGA:Menko PMK Usulkan Bansos untuk Korban Judi Online Karena Dianggap Sebagai Orang Miskin Baru

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat, 14 Juni. Keppres ini bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan judi online.

Menurut Pasal 5, Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dengan Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Ketua Harian Pencegahan adalah Menkominfo, sedangkan Wakil Ketua Harian Pencegahan dijabat oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Pasal 15.

BACA JUGA:TNI Siapkan Tiga Pesawat untuk Evakuasi Warga Palestina yang Terluka ke Indonesia

BACA JUGA:Tangani Perkara Korupsi Timah, Kejagung Siapkan 30 Jaksa

Anggota Satgas bidang pencegahan mencakup Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK. Sedangkan Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dengan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Selain itu, anggota bidang penegakan hukum meliputi Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK. Mereka akan bekerja sama dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan