Hendrya Sylpana

MUI Tolak Usulan Bansos untuk Orang Miskin Gara-gara Kalah Judi Online

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. MUI keberatan dengan wacana pelaku judi online, yang jadi miskin gara-gara kalah taruhan, kemudian mendapatkan bansos. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengenai kemungkinan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online yang jatuh miskin telah mencetuskan polemik. 

Hal ini terutama karena dalam konteks perjudian, baik bandar maupun pemasang taruhan dianggap sebagai pelaku perjudian tanpa ada istilah korban.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan keberatannya terhadap gagasan bahwa mereka yang menjadi miskin akibat kekalahan taruhan judi online berhak mendapatkan bansos. Menurut Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, perjudian baik secara online maupun offline adalah pelanggaran hukum yang tidak seharusnya diakui sebagai situasi yang membutuhkan bantuan sosial.

"Asrorun menegaskan bahwa tidak ada istilah korban dalam perjudian, karena ini merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar oleh individu," ujar dalam pernyataannya di kantornya pada Jumat, 14 Juni. Dia menilai bahwa memberikan bansos kepada para penjudi seakan-akan melegitimasi tindakan ilegal tersebut.

BACA JUGA:Menko PMK Usulkan Bansos untuk Korban Judi Online Karena Dianggap Sebagai Orang Miskin Baru

BACA JUGA:TNI Siapkan Tiga Pesawat untuk Evakuasi Warga Palestina yang Terluka ke Indonesia

MUI mendukung upaya pemerintah dalam membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas praktik judi online. Menurut Asrorun, langkah ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan perjudian yang merugikan masyarakat.

Asrorun juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan insentif negatif atau ancaman finansial sebagai upaya untuk menekan praktik perjudian, bukan memberikan bantuan sosial yang dianggapnya tidak tepat secara etis dan hukum.

Secara prinsip, MUI menegaskan bahwa perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak boleh diberi legitimasi dengan pemberian bantuan sosial.

Menurut Asrorun memberikan bansos kepada para penjudi yang secara sadar terlibat dalam perjudian sama saja melegitimasi tindakan ilegal tersebut.

BACA JUGA:Tangani Perkara Korupsi Timah, Kejagung Siapkan 30 Jaksa

BACA JUGA:Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4 Persen Pada Januari - Mei 2024

Dia menegaskan bahwa dana bansos seharusnya diprioritaskan untuk orang-orang yang memiliki semangat juang dalam bertahan hidup dan terjerat dalam kemiskinan struktural, bukan bagi mereka yang menjadi miskin akibat kalah dalam berjudi. 

Asrorun juga mengibaratkan dengan kebijakan terdahulu terkait perokok dan pemakai alkohol yang sakit, yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan karena kerusakan kesehatan mereka dilakukan secara sadar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan