Kejagung Kejar Buronan Kasus Impor Gula, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar--(Antara)

Persetujuan impor ini mengakibatkan kegagalan tujuan operasi pasar untuk stabilisasi harga gula nasional, sehingga kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi.

"Keputusan ini menguntungkan pihak swasta tetapi merugikan kepentingan publik. Regulasi yang dilanggar menjadi dasar kerugian besar bagi negara," lanjut Qohar.

BACA JUGA:Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian dan Mantan Dirut PT PPI

Tindakan Kejagung dan Harapan Penyelesaian

Hingga saat ini, HAT, salah satu tersangka yang juga Direktur PT Duta Sugar International (DSI), telah berhasil diamankan. Namun, ASB masih menjadi fokus pencarian. Kejagung berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka buron tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dampaknya yang luas terhadap perekonomian nasional dan kepercayaan publik terhadap sistem impor. Dengan langkah tegas Kejagung, diharapkan praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan