Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian dan Mantan Dirut PT PPI
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2024).-Kejaksaan Agung RI-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan.
Salah satu yang diperiksa adalah IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Kemenko Perekonomian RI. Selain itu, penyidik juga memanggil YEND, seorang analis perdagangan di Kementerian Perdagangan, dan AA, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan para pihak dalam dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, dan kawan-kawan.
Kasus ini bermula saat Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015. Izin tersebut diberikan meskipun rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Jajaran Maksimalkan Pengaman Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
BACA JUGA:Usai Kasasi Ditolak, Menperin Ajak Kurator Sritex Diskusikan Langkah Selamatkan Perusahaan
Selain itu, persetujuan impor itu diterbitkan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya memberikan analisis kebutuhan gula nasional.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara akibat keputusan tersebut.
Pemeriksaan saksi dari berbagai institusi bertujuan memberikan gambaran lebih jelas terkait alur keputusan impor yang menjadi inti permasalahan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi dalam pengambilan keputusan terkait kebutuhan strategis nasional seperti gula. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan perekonomian nasional serta memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (ant)