Kemensos Siapkan Langkah Strategis Terkait Penyesuaian Bansos Dampak PPN 12 Persen

Menteri Sosial Saifullah Yusuf ditemui media di Gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta (27/12/2024). -Lintang Budiyanti Prameswari-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan langkah strategis terkait penyesuaian bantuan sosial (bansos) menghadapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

"Kami sedang melakukan konsolidasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini penting untuk menyesuaikan kebijakan bansos dengan dampak yang mungkin ditimbulkan dari kenaikan PPN," jelas Mensos di Jakarta, Jumat 27 Desember.

Mensos menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan dilakukan secara selektif. Pemerintah telah merancang berbagai perlindungan sosial khusus bagi masyarakat yang paling terdampak.

"PPN 12 persen ini tidak diterapkan secara menyeluruh tanpa panduan. Ada mekanisme selektif dan perlindungan khusus bagi kelompok masyarakat yang benar-benar memerlukan dukungan pemerintah," katanya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Biaya Haji 2025 Dipastikan Lebih Murah, Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan

Mensos memastikan bahwa program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tetap berjalan sesuai rencana awal. "PKH dan bansos telah direncanakan sebelumnya. Pelaksanaan di 2025 akan tetap mengacu pada data yang ada, sambil terus disesuaikan dengan dinamika di lapangan," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa data penerima manfaat bansos masih bersifat dinamis. Hal ini memungkinkan perubahan sesuai evaluasi kebutuhan dan kondisi di lapangan.

"Data penerima manfaat terus kami pantau dan evaluasi. Perubahan data ini menjadi dasar menentukan siapa yang layak mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan sosial," ujar Mensos.

Mekanisme Penyaluran Bansos

Dalam menyalurkan bantuan, Kemensos mengandalkan dua jalur utama. Jalur pertama adalah jalur resmi yang melibatkan musyawarah tingkat desa atau kelurahan hingga dinas sosial dan pemerintah daerah. Jalur kedua adalah jalur partisipasi melalui aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:BGN Tegaskan Tak Libatkan Ormas dalam Program Makan Siang Bergizi

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Hasto Merupakan Kewenangan KPK

"Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data penerima bantuan. Semua usulan atau sanggahan harus dilengkapi dengan data pendukung yang valid," jelasnya.

Kemensos, lanjut Mensos Saifullah, berkomitmen menjaga akurasi data dan transparansi dalam menyalurkan bansos. Langkah ini bertujuan agar perlindungan sosial tepat sasaran dan mampu memberikan dampak maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan