Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Hasto Merupakan Kewenangan KPK
Mahfud MD. --Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia enggan berspekulasi mengenai penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang belakangan ini menjadi perdebatan dan dianggap sebagai politisasi hukum oleh beberapa pihak.
Mahfud menekankan bahwa keputusan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka merupakan hak dan tanggung jawab KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia meminta KPK untuk menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum dengan transparan dan akuntabel.
"Saya tidak memiliki pandangan tentang adanya politisasi hukum. Ini merupakan kewenangan KPK dan penegak hukum lainnya. Biarkan mereka mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum dan transparan," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Desember.
Dia juga mengakui bahwa sejumlah pihak mungkin melihat kasus ini sebagai upaya politisasi hukum, namun Mahfud menegaskan bahwa pendapat tersebut perlu dijelaskan kepada publik.
BACA JUGA:Diperlukan untuk Penyidikan, Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK
BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK: Yasonna Laoly Saksi Kunci Kasus Suap Harun Masiku
"Jika ada yang menganggap ini bermuatan politik, silakan pertanggungjawabkan itu kepada masyarakat," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. KPK menyatakan bahwa Hasto memiliki peran penting dalam menentukan lokasi bagi Harun Masiku, yang menjadi buronan dalam pemilihan legislatif 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang berlaku. (beritasatu)