JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan
Suasana sidang vonis terdakwa korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait vonis kasus korupsi komoditas timah.
Langkah ini diambil JPU karena vonis terhadap 5 terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 terlalu ringan. Putusan hakim dinilai belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, kelima terdakwa korupsi timah yang divonis lebih ringan tersebut adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Menurut Sutikno, banding diajukan JPU karena hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan belum mempertimbangkan dampak besar dari kejahatan korupsi ini terhadap masyarakat di Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA:Mantan Penambang di HKM Juru Seberang Angkat Bicara, Bongkar Bekingan dan Bos Timah
BACA JUGA:Aktivitas Tambang Timah Makin Marak di Kawasan HKM Belitung, Diduga Ada Koordinasi dan Bekingan Kuat
“Putusan hakim lebih banyak mempertimbangkan peran para pelaku tanpa melihat kerugian yang diderita masyarakat akibat tindakan mereka,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.
Sebelumnya, JPU menerima satu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu terhadap terdakwa Rosalina. Rosalina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan awal JPU yang meminta 6 tahun penjara.
Namun, vonis terhadap 5 terdakwa lainnya dalam kasus korupsi komoditas timah dianggap terlalu ringan. Para terdakwa tersebut adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang mengusulkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. Keputusan tersebut menjadi salah satu alasan JPU mengajukan banding.
BACA JUGA:Aset Sandra Dewi Tetap Disita, Ini Alasan Hakim Abaikan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis
BACA JUGA:Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis Dirampas untuk Negara, Ini Alasan dan Daftar Asetnya
Kemudian, terdakwa Suwito Gunawan, pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.