JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan

Suasana sidang vonis terdakwa korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta--(Antara)

Selain itu, keduanya dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Suwito diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dengan ancaman subsider 6 tahun penjara. 

Sementara Robert Indarto divonis membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun dengan ancaman subsider yang sama. Namun, hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU meminta agar Suwito dan Robert dipidana masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta pembayaran uang pengganti dengan ancaman subsider 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Hakim Nyatakan Tuntutan Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Tanggapan Kejagung

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara, Dari Tuntutan 12 Tahun

Berikutnya, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp750 juta dengan ancaman subsider 3 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yang sebelumnya meminta agar Reza dihukum 8 tahun penjara dan dikenai denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun dengan ancaman subsider 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Akibat Korupsi Timah: Hakim Tetapkan Negara Rugi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Korupsi Timah: 2 Petinggi Smelter di Babel Divonis 8 Tahun Penjara, Uang Pengganti Fantastis

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang meminta agar Suparta dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan ancaman subsider 8 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan